"Senpira laras pendek warna silver 5 silinder yang diserahkan pagi tadi tanpa amunisi merupakan milik warga tapi diserahkan kades," jelas Kapolsek, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Ular KOBRA Bersarang Dalam Rumah Warga, Tim Damkar Imbau Agar Berhati – Hati
BACA JUGA:Ikan Belida Ternyata Masih Ada, Kini Statusnya Dilindungi Penuh
Lanjutnya, Kades Yendi Esmedi alias Koyen (52) menyerahkan senpira milik warga ini yaitu dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024 Polda Sumsel.
Termasuk juga adanya himbauan dari Pj Bupati OKI yang diterima langsung oleh Polsek Tulung Selapan yang disaksikan oleh Kasi Trantib Kecamatan Tulung Selapan agar masyarakat menyerahkan senpira kepada aparat hukum secara sukarela.
"Jadi atas himbauan dari pemerintah OKI membuat masyarakat menyerahkan senpira nya kepada kita," ucap Kapolsek.
Ditegaskan Kapolsek, tujuan dari penyerahan senpira secara sukarela adalah untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKI.
Sambungnya, himbauan penyerahan senpira ini dilaksanakan selama 16 hari hingga 10 Juli 2024 nanti. Yakni dimulai dari 25 Juni 2024 kemarin.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari dilarang membawa senjata api, senjata tajam ataupun bahan peledak," ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, dengan membawa senpira, senjata tajam dan sejenisnya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Bila membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya tanpa ijin maka dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
"Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senpi ke aparat. Jadi kepada masyarakat yang masih menyimpan senpira segera serahkan," ucap Kapolres.
Disampaikan Kapolres, untuk saat ini sedang berjalan Operasi Senpi Musi 2024. Untuk penyerahan senpira dari masyarakat dapat dilakukan hingga 10 Juli 2024 di Polres OKI dan Polsek jajaran.
Dia menambahkan, kepada masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela ke pihak kepolisian pihaknya mengucapkan terima kasih.(*)