Dua Tahun Terjerat Ancaman, Remaja di PALI Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan Ayahnya

Tersangka pencabulan anak kandung--

KORANHARIANMUBA.COM- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, Feri Fadli (37), selama dua tahun hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada tantenya, yang kemudian segera membuat laporan ke Polres PALI. Feri Fadli akhirnya ditangkap aparat pada Selasa, 8 April 2025, di rumah mertuanya di Desa Sumberjo, Kecamatan Talang Ubi Utara.

Feri dilaporkan ke pihak kepolisian dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tidak lain anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA:Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Mangkraknya Proyek Pasar Cinde

BACA JUGA:Tiga Hari Tak Tampak, Nenek 80 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali terhadap korban yang di sebuah pondok kebun di Handayani Mulya Pali.

"Sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Pali AKBP Yunar Hotma Parulain Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron.

Dari keterangan korban kepada polisi, aksi bejat ayah kandungnya ini dilaporkan ke tantenya dan kemudian membuat laporan ke polisi.

Menurut korban, dugaan tindak pidana persetubuhan telah berlangsung sejak April 2023 hingga akhir Maret hingga melahirkan dan bayi tersebut dititipkan ke saudara pelaku di Lampung. 

"Korban ini setelah melahirkan dijemput lagi oleh pelaku dan kembali dipaksa untuk bersetubuh, lalu korban menolak dan melaporkan itu ke tantenya," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan dan moral masyarakat. Kami akan mengawal proses hukum dengan tegas,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian diketahui, Kejadian tersebut berawal sekira pada bulan April 2023 dimana pelaku melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan dari pelaku, perbuatan itu di lakukan setiap tidak ada ibu korban.

Pelaku selalu melakukan persetubuhan terhadap korban anak dengan ancaman "KALO KAU DAK GALAK, KAU DAK KE LAGI KETEMU SAMO IBU DAN ADEK KAU" korban selalu merasa takut dan mengikuti apa mau pelaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan