Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel

Senin 01 Jul 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang, bakal segera mengeluarkan surat penetapan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.

Penetapan pemanggilan HD untuk hadir sebagai saksi, merupakan tindak lanjut permohonan tim kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel gagal menghadirkannya.

Demikian ditegaskan majelis hakim ketua Efiyanto SH MH, pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang, Senin 1 Juli 2024.

Mulanya, dipersidangan majelis hakim meminta laporan dari penuntut umum Kejati Sumsel atas pemanggilan HD untuk dijadikan saksi berdasarkan permintaan penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Muba Jadi Tujuan Transmigrasi, Sungai Lilin Salah Satu Wilayah yang Sukses

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Bantuan Steamer

"Setelah kami laporkan ini ke pimpinan, maka pimpinan meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH dipersidangan.

Selain itu, lanjut Iskandar seyogyanya pada agenda sidang kali ini juga mendengarkan keterangan ahli keuangan negara Siswo Sujanto.

Namun, lanjutnya ahli keuangan negara berhalangan hadir dan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan ahli untuk hadir pada sidang selanjutnya.

Mendengar hal itu, majelis hakim mengambil sikap bakal membuat surat penetapan pemanggilan HD sebagai saksi atas permohonan penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Ini Persiapan Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintas

BACA JUGA:Bunda PAUD Se-Sumsel Ikuti Sosialisasi Program Merdeka Belajar

"Kami akan segera membuat penetapan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi, dan diharapkan yang bersangkutan dapat hadir pada sidang Senin pekan depan," tegas hakim ketua.

Masih dipersidangan, terdakwa Hendri Zainuddin juga memohon kepada majelis jika ahli tetap tidak bisa hadir maka meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

"Karena kami tidak akan menghadirkan saksi meringankan, jadi jika ahli tetap berhalangan hadir maka lebih baik langsung pemeriksaan terdakwa saja yang mulia," tutur Hendri Zainuddin dipersidangan.

Kategori :