Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel

Senin 01 Jul 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Oleh karena saksi tidak hadir dan ahli juga berhalangan hadir, persidangan pun ditunda dan bakal digelar lagi pada sidang Senin pekan depan.

BACA JUGA:Ratu Dewa Sumbang 1 Ambulans dan 800 Rompi Buat Driver Online

BACA JUGA:Ini Jawaban Pimpin Dewan OKI Terkait Dragrace

I Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin diwawancarai usai penundaan sidang, mengatakan kehadiran saksi HD sangat penting dalam pembuktian perkara.

Didampingi Rizal Syamsul, pengacara yang akrab disapa GPS ini mengklaim hadirnya HD sebagai saksi guna mengetahui penganggaran dalam pencairan dana hibah selaku kepala daerah saat itu.

"Kalau dia (HD) tidak hadir saat itu tentu akan menimbulkan citra yang cukup drastis di negara hukum, yang justru malah tidak mentaati hukum," ujar GPS.

"Kalau menjadi pemimpin nanti, bagaimana ia akan mengajak nantinya kepada masyarakat untuk taat hukum, saya kira lebih baik hadirlah, apa sih susahnya hadir," tambahnya.

Menurut GPS, jika HD tidak mau hadir sebagai saksi justru itu bakal menambah keyakinan bahwa masalahnya bukan ada di KONI Sumsel namun lebih kepada masalah kebijakan dari gubernur saat itu.

Jadi ia berharap agar HD sebagai warga negara yang taat hukum, lebih baik hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan agar terang benderang terhadap peristiwa hukum yang terjadi.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, harus mentaati penetapan yang dibuat oleh majelis hakim hadir sebagai saksi dipersidangan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. (*) 

Kategori :