"Tersangka Toyo Kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya," jelasnya.
BACA JUGA:5 Cara Cepat Menurunkan Berat Badan
BACA JUGA:5 Cara Alami Meningkatkan Kesuburan
Menindak lanjuti hal itu sehingga kemudian tom tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang di terima.
"Ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka," jelasnya.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan kami Satres narkoba polres Muba dan ia kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 Milyard rupiah," tutupnya. (*)