Paman Anggi Lestari Terancam Hukuman Mati

Minggu 07 Jul 2024 - 00:43 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Hermansyah terancam hukum maksimal mati, usia penyidik Polda Lampung menerapkan pasal berlapis atas kasusnya.

Herman atau Hermansyah (51) tahun bakal dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan pembunuhan berencana.

Pasal berlapis itu mencakup pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.

Yaitu pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Abdulrauf Damenta Komitmen Tegakkan Perda

BACA JUGA:Utamakan Bersinergi Antisipasi dan Tanggulangi Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Warga Desa Tebing Karya Mandiri, RT/RW 008/004 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ini kasusnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Herman ditangkap di Paldua, PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Dia dibekuk tim gabungan Polres Mesuji, Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Polres Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Polda Sumsel Umumkan Kelulusan Akhir Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama Polri 2024, Muba Hanya Ada 18 Orang

BACA JUGA:Dugaan Penculikan Bocah di Kenten Laut Banyuasin Berakhir Damai

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto juga merilis kronologi aksi tersangka, yaitu:

Kejadianya pada Selasa, 28 Mei 2024, sekira jam 10.30 WIB tersangka Herman berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. 

Herman semula mau menumpang truk namun tak ada yang mau berhenti.

Kategori :