HARIANMUBA.BACAKORAM.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin bersama suluruh pihak, Kemarin Jumat 05 Juli 2024 mendatangi Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI).
Kunjungan Pj Bupati Muba tersebut ingin menyampaikan hal penting berupa pengelolaan sumur minyak masyarakat yang telah lama berlangsung.
Pengajuan tata kelola sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat telah diajukan sejak 2 tahu lalu.
Karena sejumlah kejadian terus terjadi mulai menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan minyak oleh masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Warga Kota Waringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam
BACA JUGA:Ketum PSSI, Dukung Penuh Garuda Muda Indonesia, Kalahkan Australia
Pj Bupati Muba sendiri baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini terus serius berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di Bumi Serasan Sekaye.
"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba.
Apalagi setelah kejadian kemaren terjadi ledakan terbakar dan mencemari sungai dawas,” ungkap Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi saat Audiensi ke Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Lanjutnya, kendala yang dihadapi saat ini terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua yang masih terkendala di Kementerian.
BACA JUGA:Amel Carla Ungkap Sebuah Fakta
BACA JUGA:BPOM Ingatkan Masyarakat Pilih Pangan Aman
Dia memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.
"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.