KOTA BANDUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 08 Juli 2024.
Putusan itu juga memerintahkan Polda Jabar untuk mengugurkan Pegi Setiawan dari berbagai jerat hukum pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan, Polda Jabar terkesan sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Alhasil, Polda Jabar terbukti salah tangkap tersangka.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional
BACA JUGA:Batal Nikah, Ini Kata Ayu Ting Ting Mengenai Seserahan Tunangan
"Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 08 Juli 2024.
Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik, salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi.
Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.
Karena kelalaian itu lah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah.
BACA JUGA:ASUS VivoBook Pro 14, Laptop Canggih untuk Profesional Muda dan Kreator Konten
BACA JUGA:Pedri Cedera, Barcelona Bisa Kantongi Kompensasi dari UEFA
"Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka," ungkapnya.
"Akhirnya malu sendiri sekarang," lanjut dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.