
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan. "Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (*) artikel ini sudah terbit di JPNN
Tags : #salah tangkap tersangka
#polda jabar
#pembunuhan vina cirebon
#pegi setiawan
#kuasa hukum
#kasus pembunuhan
#gugatan praperadilan
Kategori :
Terkait
Rabu 05 Feb 2025 - 21:11 WIB
Ini Tuntutan Berat PJU Dalam Kasus Pembunuhan Yang Korbannya Dicor
Jumat 31 Jan 2025 - 20:41 WIB
Bravo! Pelaku Curas Sadis Diamankan Polres OKU Timur
Kamis 16 Jan 2025 - 21:30 WIB
Pertengkaran Berujung Maut, Suami Bacok Istri karena Uang Rp150 Ribu
Rabu 08 Jan 2025 - 21:19 WIB
Dua Terdakwa Menghilangkan Nyawa Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati
Sabtu 28 Dec 2024 - 20:13 WIB
Kasus Perzinaan ASN OKU Selatan Berakhir SP3, Kuasa Hukum Tuding Ada Keberpihakan
Terpopuler
Kamis 27 Mar 2025 - 20:38 WIB
Begini Cara Mengatasi Kaca Mobil Saat Hujan Lebat di Malam Hari
Jumat 28 Mar 2025 - 16:09 WIB
Ini Spesifikasi Yamaha Lexi 155, memiliki desain elegan dan fitur canggih
Kamis 27 Mar 2025 - 21:03 WIB
Kantongi Peta Digital Saat Berkendara Mudik, Agar Terhindar dari Sesat
Jumat 28 Mar 2025 - 11:29 WIB
25 Bus Mudik Gratis Mengangkut 880 Penumpang Tujuan Dalam dan Luar Provinsi Dilepas Keberangkatannya
Jumat 28 Mar 2025 - 15:39 WIB
Kue Kering Lidah Kucing, Ini Asal Usulnya
Terkini
Jumat 28 Mar 2025 - 20:27 WIB
Mudik Ceria Dapat Cuan dari DANA: Sambut Lebaran dengan Promo Menarik!
Jumat 28 Mar 2025 - 20:20 WIB
Sambut Lebaran Idul Fitri 2025, Pemkab dan OPD di OKI Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan
Jumat 28 Mar 2025 - 20:11 WIB
Idul Fitri 1446 Hijriah Dipastikan pada 31 Maret 2025, Data Hilal Seragam, Muhammadiyah, PBNU dan BMKG
Jumat 28 Mar 2025 - 20:04 WIB
Kecelakaan Maut di Lubuk Linggau, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil di Jalur Berlawanan
Jumat 28 Mar 2025 - 20:03 WIB