Adapun sumur minyak illegal yang terbakar (28/07) berada di Sungai Dawas Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Dua Desa Menjadi Percontohan untuk Website Desa Cantik
BACA JUGA:Semifinal EURO 2024, Bakal Ada Saling Sikut, Belanda Vs Inggris
Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat luka bakar.
‘Plh Kasubdit IV Tipiter Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi dan kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii ,SIK,MSi mengatakan, polisi masih mengejar satu tersangka. “Ujarnya.
Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.
“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujarnya
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara. (*)