PALEMBANG, - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar perkara kasus dugaan penelantaran anak oleh mantan Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH.
Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menerima bukti baru perkara penelantaran anak yang sudah dilaporkan 1 tahun lebih tersebut.
Bukti baru kasus dugaan penelantaran anak tersebut, penyidik menerima hasil tes DNA yang ternyata menunjukkan identitas yang sama.
Pelapor kasus dugaan penelantaran anak itu NY (37), yang juga mengaku sebagai istri sah, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Kenedy SH, ikut menghadiri gelar perkara yang digelar pada Jumat 1 Desember 2023 pagi di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Evaluasi Untuk Peningkatan PAD Sektor Pariwisata
Kuasa Hukum pelapor, Kenedy menjelaskan bahwa gelar perkara dugaan penelantaran anak ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas pasca hasil tes DNA yang menunjukkan anak kliennya dan terlapor ternyata identik.
Dia mengatakan, anak tersebut benar merupakan anak biologis pelapor kasus dugaan penelantaran anak.
“Benar, hasil tes DNA diterima dari Pusdokkes Polri tertanggal 4 September 2023 lalu anak klien kami dengan terlapor merupakan anak biologis," ungkap Kenedy.
Dengan gelar perkara yang dilakukan untuk kedua kali ini diharapkan bisa memberikan keadilan.
“Terkait nafkah materil yang tidak diberikan kepada anak selama beberapa tahun. Kami juga berharap kepada penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Askolani, Dodi Irama SH, Med, CPrM, CPLE, menegaskan tanggung jawab kliennya terhadap anak sejak lahir hingga tahun 2018.
Meskipun belum dipastikan sebagai anak biologis, Dodi menekankan keterlibatan Askolani.
BACA JUGA:Jalur Perbatasan Lubuklinggau-Curup ‘Masih’ Belum Nyaman
"Kami yakin pihak penyidik akan bekerja sesuai dengan manajemen penyidikan dan yakin kasus ini juga akan berhenti," ujar dia.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK, MH, dan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK, terkait hasil gelar perkara ini belum merespons.