OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, kembali mengamankan satu dari tiga pelaku pemalakan.
Pelaku ini sering beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun satu pelaku yang berhasil diamankan, yaitu, M Sukriadi, 27 tahun, warga Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan, dua pelaku lainnya sudah dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Bukti Sukses Kelola Lingkungan, Pemkab OKI Raih Nirwasita Tantra 2024
BACA JUGA:Berbagai Kegiatan Meriahkan HUT RI ke-79, Ada Lomba Perahu Ketek Nalayan
Adapun kedua pelaku yang sudah ditahan oleh Polsek Tanjung Raja, yakni, Mukhlis, 41 tahun, warga Dusun I RT 001 Desa Sungai Pinang Lagati.
Serta, Eja Saputra, 21 Tahun, yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, yang merupakan warga RT 001 Dusun I Desa Sungai Pinang Nibung.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan LP-B/46/VI/2024/SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 27 Juni 2024.
Adapun penangkapan pelaku, dilakukan pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
BACA JUGA:Jojo Tak Kuasa Menahan Ketangguhan Tunggal Putra India, Lakshya Sen
BACA JUGA:Perkenalkan Jersei dan Skuad Persib Bandung, Ini Jadwalnya
Penangkapan ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi oleh Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo. Serta, Kateam Buser AIPTU Syafriyudi, beserta anggota Reskrim lainnya.
Tim ini langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku pemalakan sopir truk.
"Pada pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Indralaya," paparnya, Kamis, 1 Agustus 2024.