HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Sejumlah barang bukti dari 110 perkara pidana yang telah Inskracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan.
Pemusnahan itu sendiri berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Kamis 8 Agustus 2024 bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muba atau yang mewakili.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah Inkracht.
Dimana ada 41 perkara narkotika, Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) ada 69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam, Kemarin Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Berhasil Pertahankan UHC, 97.88 Persen Warga Muba Terlindungi JKN
BACA JUGA:Yuk Persiapkan Berkas, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka
Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pengadilan.
Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika,
Prekursor , dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan Prekursor narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.
"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, membakar memotong, dan menghancurkan. Barang bukti ini dari bulan April 2024 sampai Juli 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Realme 13 Resmi Meluncur: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Fitur Unggulan
BACA JUGA:Ada Apa di Balik Lagu ''Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan''?
Lanjutnya, terus juga ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang ada alat-alat yang digunakan pada kejahatan.
"Kita harapkan pemusnahan ini harapannya untuk kontinuitas, untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan yang lebih baik jadi rutin.
Ditambah Giovani, kegiatan ini juga kami melibatkan pihak kepolisian dari pihak dari Pemkab.