BI dan OJK, kata Budi Arie, saat ini sedang membuat sistem yang bisa mendeteksi rekening-rekening terindikasi mencurigakan.
Menkominfo juga meminta dunia perbankan, agar dapat memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik.
Guna mengantisipasi aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online.
Menteri Budi Arie juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Judi Online, jika ada pihak yang terlibat dalam judi online.
Hal itu dia lakukan, untuk memastikan langkah pencegahan judi online berlangsung optimal,
Masyarakat, lanjut Budi Arie, juga diimbau jika ada barang bukti terkait judi online, segera laporkan ke Satgas Judi Online.
“Sehingga dapat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online atau Judol sukses menurunkan deposit Situs Judol di secara signifikan.
Dengan intervensi yang dilakukan, jumlah akses masyarakat kepada sistus judi online turun hingga 50 persen.
Data tersebut, didapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK pada tahun ini.
Demikian dijelaskan Menkominfo Budi Arie Setiadi, belum lama iini.
Menurut Menteri Budi Arie, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun.
Data tersebut, lanjut Budi, menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
Selanjutnya, kata Menteri Budi Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan memangkas jumlah akses masyarakat pada situs judi online hingga 80 persen.
Dengan presentase itu, lanjut Budi, maka jumlah deposit masyarakat ke situs online juga bisa dipangkas lebih signifikan. (*)