Pelatihan ini akan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari cara penanaman hingga panen bawang merah.
BACA JUGA:Seru! Sambut HUT RI Ke-79, Para Kades dan Lurah Makai Baju Daster, Ikuti Lomba Memasak Nasi Goreng
BACA JUGA:Sekda H Apriyadi Menerima Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Ini yang Dibahas
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang dibutuhkan para petani untuk meningkatkan hasil panen mereka.
Dalam langkah awal, budidaya bawang merah akan dilakukan di Desa Tirto Sari, Kecamatan Banyuasin I, dengan luas lahan sekitar 10 hektare.
Menurut Sarip, bawang merah dapat mulai dipanen dalam waktu 45 hari hingga dua bulan setelah penanaman, menunjukkan siklus panen yang relatif cepat.
"Cepat panennya," tambahnya.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait upaya pengendalian inflasi, khususnya dalam hal komoditas bawang merah.
Diharapkan, dengan adanya kolaborasi ini, Banyuasin tidak hanya mampu meningkatkan produksi bawang merah secara kuantitas, tetapi juga kualitasnya, sehingga dapat berkontribusi dalam stabilisasi harga dan ketersediaan bawang merah di pasaran.
Selain penandatanganan MoU, Sarip juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkesempatan untuk meninjau lokasi produksi bawang merah di Kabupaten Brebes, khususnya bangsal bubut bawang merah.
"Produksi bawang merah di Brebes memang terbaik," tutupnya.
Dengan adanya kerjasama ini, Kabupaten Banyuasin berupaya untuk mengikuti jejak Brebes dalam mengembangkan sektor pertanian bawang merah.
Hal ini bukan hanya sebagai langkah untuk meningkatkan produksi lokal, tetapi juga sebagai bentuk kesiapan menghadapi tantangan ekonomi, seperti inflasi, yang seringkali berdampak pada harga komoditas pangan.
Melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, Banyuasin berharap dapat memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian daerah serta kesejahteraan petani setempat. (*)