Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs H Sukran pelaksanaan isbat nikah itu dimaksudkan untuk mendukung program kemuliaan yang digagas oleh bapak Bupati OKU Timur.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah, dimana saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum mempunyai buku nikah, yang kemudian juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala, oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah", tutupnya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menyebutkan saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan.
Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha yang akrab disapa Mas Yudha mengingatkan bahwa pernikahan itu wajib sah secara hukum islam dan dah sah secara hukum negara.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Baru Temukan 23 Kasus HIV/AIDS
"Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah," katanya.
"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah," pungkas Yudha. (*)