Saat ini Kemendikbudristek tengah melakukan testimoni terhadap pemda yang sudah mengangkat guru PPPK menjadi kepsek maupun pengawas. Tujuannya agar daerah yang belum melaksanakan aturan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu tidak takut lagi menjalankannya.
"Alasan pemda takut melanggar penggajian mereka, melanggar aturan, padahal kan sudah diatur," ucapnya.
Kemudian PPPK menjadi pengawas, lanjutnya, itu juga sudah ada aturannya. Paling penting lulus uji kompetensi.
Dirjen Nunuk menegaskan guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa diangkat kepsek dan pengawas, sebaliknya honorer tidak bisa.
Kenapa guru honorer tidak boleh, karena kepala sekolah itu mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) .
Dia juga harus ASN yang tidak bisa keluar masuk sesuka hati seperti guru honorer.
"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri. Kepsek juga mengelola BOS yang cukup besar, " pungkasnya. (*) Artikel ini sudah tayang di JPNN.