Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Dirjen GTK Kemendikbud ristek (foto JPNN) --

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Direktur jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan PPPK punya peluang besar menjadi kepala sekolah (kepsek) serta pengawas. 

Peluang itu ada setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan regulasi yang memungkinkan guru PPPK menjadi kepala sekolah dan pengawas. 

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Penuntasan Pengangkatan PPPK Guru, Ada P1

BACA JUGA:Menunggu Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Honorer Tercecer Punya Harapan Besar

"Karier guru PPPK bisa berkembang asal mau mengembangkan kompetensinya," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN di sela-sela kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu pada 15-16 Agustus 2024. 

Dia menegaskan seorang guru PPPK yang ingin menjadi pengawas maupun kepsek, syaratnya harus punya kompetensi antara lain sertifikat pendidik (serdik), sertifikat guru penggerak. 

Jadi, kata profesor pendidikan ini, kalau guru PPPK sudah punya sertifikat guru penggerak, dia harus memiliki serdik dahulu untuk bisa diangkat kepsek maupun pengawas sekolah.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Permudah Akses Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK, Tenaga Non ASN Jangan Sampai Gagal Mendaftar

BACA JUGA:Seleksi PPPK Ketinggalan, Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Jelas

"Begitu guru punya sertifikat guru penggerak, dia guru ahli pertama, dia angkat PPPK, dia ikut PPG dan lulus, maka dia bisa jadi kepala sekolah. Kalau untuk pengawas, ada satu lagi, lulus uji kompetensi dan harus ASN PPPK dahulu," tuturnya. 

Mengapa syarat serdik paling diutamakan, Dirjen Nunuk menegaskan karena sebenarnya yang disebut guru itu adalah jika  memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Sayangnya, kata Dirjen Nunuk, tidak semua pemerintah daerah berani mengangkat guru PPPK yang sudah memenuhi syarat menjadi kepsek maupun pengawas. Mereka condong menempatkan guru PNS. 

Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

"Jadi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 disebut guru PPPK bisa ahli pertama dan punya serdik. Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " tuturnya. 

Tag
Share