Saat Penggedahan, Kejari OKI Temukan 5 atau 6 Stempel Milik Toko

Selasa 20 Aug 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Sekitar 1 jam penggeledahan berlangsung, petugas memasuki sejumlah ruangan dan membawa dokumen-dokumen penting dalam sebuah kotak kontainer.

BACA JUGA:Dianggap Ganggu Kenyamanan, Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang

BACA JUGA:Dewa United Vs Persib Bandung 2-2, Cek Klasemen Liga 1

Tidak ada pernyataan yang diberikan oleh petugas selama proses penggeledahan.

Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari OKI menaikkan status perkara dugaan korupsi di Dispora OKI dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kenaikan status perkara diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH dalam acara press release dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada 22 Juli 2024.

Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH membenarkan adanya kegiatan penggeledaan tersebut.

BACA JUGA:Wow, Seri Kedua Kratingdaeng Supercrosser 2024 Sedot Animo Penonton

BACA JUGA:Mr X Terlindas Truk, Diduga Seorang Driver Ojol

Akan tetapi, untuk keterangan lebih lanjut pihaknya akan melakukan press release terkait kegiatan tersebut.

“Nanti sore kita kabari ya pak, kita akan sampaikan secara rinci dalam press release," kata Alek dihubungi wartawan.

Kajari Hendri Hanafi sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.

“Kami telah memeriksa puluhan  saksi untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi.

Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara yang mungkin terjadi,” jelas Hendri Hanafi.

Meskipun demikian, Kejari OKI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus dugaan korupsi tersebut, mengingat proses penyidikan masih dilakukan.

Kasi Pidsus Eko Nurlianto menambahkan, pihaknya akan fokus pada anggaran yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi.

Kategori :