PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pengedar narkotika jenis ekstasi alias pil inek dengan barang bukti 75 butir bernama Hilman Beriansyah, hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Ya, barang bukti 75 butir inek dengan berat 18,6 gram menggiring terdakwa Hilman kedalam penjara yang sebelumnya dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar Rabu 21 Agustus 2024, terdakwa Hilman dijerat majelis hakim PN Palembang dengan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Segini Jumlah Putra Putri Asli Muba Jalani Kuliah Gratis di Universitas Telkom Bandung
BACA JUGA:Mahasiswa S2 UKB Palembang Ngotot Ingin Gelar Wisuda
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hilman Beriansyah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.
Selain pidana pokok, masih dalam petikan amar putusan pidana terdakwa Hilman Beriansyah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan pidana tersebut majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari terhadap terdakwa dan JPU Kejati Sumsel untuk menentukan sikap, terima atau banding terhadap putusan pidana tersebut.
Diceritakan dalam dakwaan, bahwa pada 30 April 2024 silam seseorang bernama Yadi (DPO) menghubungi terdakwa untuk datang kerumah Yadi.
BACA JUGA:Petugas Berjibaku Padamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan di OKI, Ada Tiga Lokasi
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah kepada Pemprov, Ada Mobil Toyota LC Mantan Gubernur
Namun tidak berselang lama, terdakwa Hilman mendapatkan telepon dari petugas kepolisian yang melakukan penyamaran berpura-pura membeli inek (undecover buy).
Petugas yang melakukan penyamaran memesan narkotika kepada terdakwa jenis inek berlogo Lion warna coklat, yang kemudian pemesan itu turut diamini oleh Yadi (DPO).
Lalu, saat kesepakatan terjadi antara terdakwa dan Yadi (DPO) serta Polisi menyamar guna memastikan uang pembelian barang haram tersebut di sebuah restoran cepat saji di daerah Kambang Iwak Palembang.