Hilman Dijatuhi Hukuman 7,5 tahun Penjara, Terbukti Edarkan Pil Inek

Rabu 21 Aug 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Kemudian, terdakwa Hilman serta Yadi (DPO) pun kembali mengambil pesanan 75 inek tersebut  di lorong suka Damai dirumah Yadi (DPO).

Selanjutnya, 75 butir inek tersebut pun diserahkan Yadi (DPO) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli polisi yang menyamar di halaman parkir Kerangga 34 Kost 

Sesampainya di halaman parkir Kerangga 34 Kost, terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil polisi yang menyamar sebagai pembeli dan menyerahkan barang bukti 75 butir inek.

Tak butuh waktu lama, terdakwa Hilman pun langsung ditangkap dan diamankan menuju Polda Sumsel untuk dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari tangan terdakwa hitam, disita barang bukti 75 butir inek berlogo Lion warna coklat seharga Rp12.750.000 juta yangberatnya mencapai 18,6 gram lebih.

BACA JUGA:Dewa United Tahan Persib

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terhadap WBP Lapas Narkotika Muara Beliti

Saat diinterogasi polisi, terdakwa Hilam mengaku akan diberikan upah sebesar Rp500 ribu apabila terdakwa berhasil menjual 75 butir inek tersebut kepada pembeli.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 75 butir inek tersebut Positif MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :