HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Darmawan Irianto, dalam acara yang diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Salah satu suara kritis tersebut datang dari Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, yang menilai tindakan Darmawan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas dilakukan, apalagi mengingat posisinya sebagai pembina tertinggi ASN di Kabupaten OKU.
“Jika memang benar kehadiran Sekda OKU dalam acara tersebut, secara etik jelas itu tidak pantas. Pj Bupati harus melakukan pemeriksaan, dengan melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU,” ungkap Kurniawan dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat posisi strategis yang diemban oleh Sekda OKU dalam menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.
BACA JUGA:Hari Lahir Kejaksaan Ke-79, Pesan Ini yang Disampaikan Kejari Muba untuk Para Jaksa
BACA JUGA:Peningkatan Pelayanan Bagi Kelompok Rentan
Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian acara Gasstrack yang diadakan oleh pasangan calon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang.
Acara yang dikemas dalam bentuk balap sepeda motor ini dihadiri oleh berbagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, Alfarizi, SE, Ak, dan Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi Putera, SH.
Kehadiran Darmawan Irianto bersama para pejabat tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Menurut Kurniawan, terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, yang harus ditaati dengan baik.
BACA JUGA:Indonesia Koleksi Tiga Gelar di Turnamen Bulu Tangkis Indonesia Master 2024 super 100
BACA JUGA:Timnas U-20 Indonesia Harus Mengakui Keunggulan Timnas Korea U-20 Korea Selatan
“ASN boleh hadir dalam agenda politik, tapi tidak boleh mengajak atau mendukung secara aktif. Dalam kejadian ini, harus dilihat secara mendalam, apakah ada ajakan atau simbol-simbol yang menjurus kepada dukungan aktif,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan bahwa larangan keterlibatan ASN dalam politik aktif telah diatur secara jelas dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum adalah salah satu prinsip dasar yang harus dijaga untuk memastikan tidak adanya keberpihakan aparatur negara dalam proses politik.