Tindakan yang melanggar prinsip ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pencopotan jabatan. Oleh karena itu, Kurniawan menegaskan bahwa Pj Bupati OKU harus segera melakukan pemeriksaan dan memanggil pejabat yang terlibat, termasuk Darmawan Irianto, untuk dimintai keterangan terkait kehadiran mereka dalam acara politik tersebut.
BACA JUGA:Diskominfo Palembang Raih Dua Penghargaan Kearsipan dalam Pencanangan GNSTA 2024
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jalan Terus, Pedagang Tidak Akan Ditelantarkan
Lebih lanjut, Kurniawan mengingatkan bahwa tahapan Pilkada saat ini sudah dimulai, sehingga setiap ASN harus menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat secara aktif dalam kegiatan politik.
Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah terjadinya persepsi negatif di kalangan masyarakat terkait keterlibatan ASN dalam politik.
Kehadiran Darmawan Irianto dalam acara YPN YESS telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat politik, terutama terkait dengan batasan etis dan hukum yang mengatur keterlibatan ASN dalam Pilkada.
Sebagai pembina tertinggi ASN di Kabupaten OKU, kehadiran Darmawan di acara politik tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa aparatur sipil negara di wilayah tersebut tidak menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada 2024.
Kritik dan desakan untuk melakukan pemeriksaan ini tidak hanya datang dari Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang berharap bahwa ASN di Kabupaten OKU dapat menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Kehadiran Darmawan Irianto bersama pejabat lainnya dalam acara Gasstrack tersebut menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam masa-masa krusial seperti Pilkada.
Kini, semua mata tertuju pada Pj Bupati OKU yang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan memeriksa peristiwa ini dengan melibatkan Bawaslu OKU untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten OKU tetap berada pada jalur yang sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. (*)