Pihaknya kata Erwin, juga sudah melayangkan surat kepada Kapolri untuk permohonan pemecatan kepada terdakwa dari dinas kepolisian.
Menurut Erwin, langkah menyurati Kapolri tersebut tidak lain adalah untuk mencegah perbuatan yang sama terulang dan ada korban lainnya.
"Sudah ada balasannya dari pihak Polri atas surat tersebut, bahwa sudah diserahkan ke bagian yang menangani. Mungkin sedang diproses," katanya.
Pihaknya juga berharap orang lain yang terlibat dalam perkara ini. Dimana berdasar fakta persidangan bahwa sertifikat yang dijaminkan terdakwa bukan sertifikat asli.
Melainkan, kata Erwin sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.
BACA JUGA:Komentar Pelatih Soal Penampilan Leo/Bagas dan Fikri/Daniel
BACA JUGA:HUT TNI Ke-79 , Kodim OKU Bantu Bangun Rumah Warga Tidak Layak Huni
"Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut benar atau tidak," tukasnya.
Selain itu, Erwin juga menyayangkan terdakwa tidak dikenakannya pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang.
Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak.
"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta, saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson saat jadi saksi.
Sertifikat dimaksud yakni sebuah SHM rumah atas nama terdakwa yang ada Lorong Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya.
Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.
Nahasnya, saat di cek pada Juli 2020 di BPN Palembang guna mengecek SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014 ternyata BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertipikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014.