HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Agus Kurniawan SIP oknum polisi Polda Sumsel sekaligus terdakwa kasus tindak pidana penipuan bisnis bodong senilai Rp390 juta, nyatakan sikap pikir-pikir usai divonis pidana 2 tahun penjara.
Majelis hakim PN Palembang, pada sidang yang digelar Selasa 3 September 2024, menilai bahwa polisi aktif yang bertugas di Polda Sumsel tersebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan putusan (vonis) seluruh unsur tindak pidana penipuan baik dari barang bukti serta keterangan saksi yang hadir dipersidangan telah terpenuhi.
Hingga, lanjut hakim perbuatan terdakwa membuat kerugian materil bagi korban serta meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan tindak pidana terdakwa Agus Kurniawan.
BACA JUGA:Ada 5 Pelayanan yang Bakal Diberikan Rumah Cinta Sekate PKK Muba
BACA JUGA:PT Wilmar Padi Indonesia Akhirnya Penuhi Janji Warga Dusun III Desa Prajen Banyuasin
"Mengadili dan manjatuhkan tindak pidana oleh karenanya kepada terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara," tegas majelis hakim diketuai Zulkifli SH MH.
Vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan, diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Yang mana sebelumnya, menuntut agar terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum korban bernama Jhonson Lumban Tobing merasa agak kecewa.
"Karena yang memberatkan terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana kemudian dia juga aparat penegak hukum sehingga harusnya bisa jadi pertimbangan memperberat hukuman, tapi ini malah lebih ringan dari tuntutannya," ucap Erwin.
Ia berharap, JPU dapat melakukan banding atas putusan tersebut karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan terutama pihaknya selaku korban.
BACA JUGA:Luar Biasa, Festival Perahu Bidar 2024 Berlangsung Meriah
BACA JUGA:Ini Pesan Raffi Ahmad Kepada Sang Adik Jadi Anggota Dewan
"Kita juga mengklarifikasi, tidak ada perdamaian dengan kita dari pihak korban. Yang bersangkutan (terdakwa.red), hanya janji saja selama ini," tandasnya.