Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi (palsu).
Terungkap dalam dakwaan bahwa SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi korban tersebut telah diduplikasi dan didapati Terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019.
"Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta, terungkap juga surat nikahnya juga karyawan swasta," ujar korban Jhonson.
Dia baru tahu terdakwa polisi aktif saat melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya.
Atas keterangan Jhonson, terdakwa yang dimintai tanggapan oleh hakim menyatakan ada sedikit kurang tepat tapi sebagian besar seperti itu.
Dalam penelusuran di SIPP PN Palembang terungkap fakta juga bahwa terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal Kamis 28 Januari 2021 dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus fidusia. (*)