Polisi Bekuk Pengedar Narkotika, Segini Jumlah Barang Bukti Diamankan

Kamis 05 Sep 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dody

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Diduga Geluti Bisnis Narkoba, Warga Desa Gajah Mati Diamankan Polisi Karena seringnya melakukan transaksi narkoba dirumahnya. 

JS (35) warga desa gajah mati kecamatan Sungai Keruh Diamankan Polisi.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu.

Saat melakukan pemeriksaan dirumah JS di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh pada hari Senin 02 September 2024.

Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH.

Saat melakukan pemeriksaan dirumah JS disaksikan juga oleh Kepala Dusun setempat.

BACA JUGA:Gerak Cepat Damkar Pemkab Muba Padamkan Kobaran Api di Dua Tempat

BACA JUGA:KPU OKI Usulkan Sosok Pario Sagibran Pengganti dari Abdiyanto

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket dan setelah ditimbang didapat berat bruto 30 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. M.H. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkoba di desa gajah mati kecamatan sungai keruh.

Ia menjelaskan Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah resah.

Dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku JS.

"JS kami tetapkan sebagai tersangka ini, aktifitasnya dapat merusak generasi muda dan warga sekitar, karena ketergantungan dengan narkoba," Jelasnya.

Zanzibar menambahkan bahwa tersangka JS dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah 1/3. (*)

Kategori :