Terkait hal itu, tokoh masyarakat Pedamaran VI Barap Muli, mengatakan, sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa ini, menggingat ini fenomena baru terjadi di Pedamaran.
Yakni masyarakatnya meminta pemimpin mundur dari jabatannya.
"Jadi mengimbau kepada para pendemo untuk melakukan aksi dengan santun dan damai jangan sampai ada yang membonceng aksi tersebut," terangnya.
Dikatakan Barap Muli, kepada pemerintah kabupaten OKI untuk segera membentuk tim investigasi terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Dia juga menghimbau bila masyarakat sudah tidak percaya lagi pada pemimpinnya sebaiknya mengudurkan diri.
BACA JUGA:Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Perlancar Bahasa Indonesia
BACA JUGA:Ini Pengakuan Jorge Martin Mengenai Kekacauan di MotoGP San Mario 2024
Adapun tuntutan para pendemo yang disamu adalah mendesak kades untuk segera merealisasikan dana rehab untuk 4 rumah di desa Pedamaran VI.
Yaitu senilai Rp40 juta anggaran ADD tahun 2024. Juga menuntut kades segera mencairkan dana Bumdes tahap 1 senilai Rp300 juta.
Masyarakat juga mendesak pemerintah Kecamatan Pedamaran untuk merekomendasikan surat pemecatan kades yang akan diteruskan ke dinas PMD Kabupaten OKI.
Termasuk mendesak kades untuk melakukan renovasi semua infrastruktur yang telah rusak dan tidak layak pakai lagi.
Terkait jabatan kades, diberitakan sebelumnya, unjuk rasa dan audiensi yang dilakukan kepala desa (Kades) di depan Gedung DPR/MPR, Selasa 17 Januari 2023, ditanggapi wakil rakyat. Komisi II DPR RI menerima perwakilan kepala desa usai melakukan aksi.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades. Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pertemuan dengan perwakilan kepala desa usai melakukan aksi.
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
DPR sendiri, sambung Toha, masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa. Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya. Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.
"Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha. Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.