HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pembeli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang berinisial A, ikut diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Pemeriksaan A tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin 9 September 2024.
"Benar hari ini penyidikan kasus tersebut Pidsus Kejati Sumsel memeriksa pembeli sebidang tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan berinisial A," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan dari Kemenkes RI
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Ajak Petani Jaga Alat Pertanian
Disinggung siapa nama lengkap A yang dimaksud sebagai pembeli sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan, Vanny enggan membeberkannya.
Ia hanya menerangkan, bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11 siang sampai dengan selesai.
"Jumlah pertanyaan yang diajukan kepada A oleh penyidik lebih kurang 15 pertanyaan, masih seputar proses jual beli sebidang tanah yang berkaitan dengan penyidikan," terangnya.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menerangkan, hingga kini untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan dan tahapan penyidikan masih terus berlangsung.
Terutama, lanjut Vanny menggali keterangan dari sejumlah nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Bappeda OKI Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi 'SEPEDA OKI' Ini Manfaatnya!
BACA JUGA:Azizah Salsha Bagikan Kegiatan saat Berada di Dubai
Maka dari itu, kata Vanny kedepan ia berharap sejumlah nama yang bakal dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Hal tersebut bertujuan agar proses penyidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.