BACA JUGA:Lima Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Hong Kong Open 2024 Super 500
"Akan tetapi, setelah 60 hari yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, bahwa saat proses penyelidikan beberapa waktu lalu, tersangka juga sedang tersandung kasus lain di Polres Muara Enim.
Dimana, mantan Kades Harimau Tandang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muara Enim atas kasus uang palsu yang beredar di Kabupaten Muara Enim.
Kendati tersangka sedang menghadapi kasus hukum lainnya, namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap Samsul.
"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," tutupnya.
Sementara itu, kasus berbeda juga dialami oknum Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kades Harimau Tandang terpilih, WK, dilaporkan oleh warganya dan LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) ke Polres Ogan Ilir.
Pasalnya diduga adanya pembangunan yang fiktif di tahun 2022 anggaran tahap lll.
"Kita laporkan ke Tipidkor Polres Ogan Ilir bersama warga desa harimau tandang untuk melaporkan (WK) Oknum Kepala desa Harimau tandang, terkait dugaan adanya pembangunan yang Fiktif," ujar Ardi Wiranata, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir.
Diungkapkannya kalau yang di duga fiktif tersebut adalah pembangunan jalan cor beton pada anggaran tahap lll tahun 2022 dengan panjang kurang lebih 80 meter. (*)