HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat perairan Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin diringkus Satpolairud Polres Banyuasin.
Tersangkanya berinisial SN (50) dibekuk di kediamannya Lorong Salak Darat Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ikut diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.94 gram di kediaman pelaku.
"Pelaku SN dibekuk, usai anggota mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengedar narkotika yang sangat meresahkan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Senin 16 September 2024.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pendapatan Sopir Bus dan Travel Sanga Desa-Palembang Meningkat
BACA JUGA:Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Kasat Sat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto memerintahkan Ps. Kanit Gakkum Bripka Hery Kiswanto N SH bersama anggota menuju lokasi.
"Anggota langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dapur.
"Kemudian pelaku beserta diamankan barang bukti diamankan ke Satpolairud Polres Banyuasin," bebernya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Kemenangan Penuh Kontroversi, Protes Warnai Pertandingan Tinju PON XXI