Gelar Lokakarya Wujudkan Desa Bebas KKN, Optimalisasi Pengelolaan Dana Rp 217 Miliar

Jumat 20 Sep 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Sah, KPU Muba Tetapkan DPT Pilkada Muba 2024 Sebanyak 496.167, Tanpa Mengundang Media?

Henky menekankan bahwa dana desa yang diberikan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Ia berharap bahwa seluruh kepala desa mampu merencanakan dan mengimplementasikan program-program pembangunan dengan baik, sesuai dengan visi Kabupaten Muara Enim yang ingin menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Dalam lokakarya ini, para narasumber memberikan penjelasan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Mereka juga memberikan panduan teknis serta regulasi yang harus diikuti dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. 

Pengawasan yang ketat dan pendampingan dari berbagai pihak seperti BPKP, Kementerian Desa, dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

Sofyan Antonius, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi desa-desa di Muara Enim dalam mengelola dana desa.

BPKP siap memberikan bimbingan teknis dan audit untuk memastikan bahwa seluruh pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami siap mendukung seluruh desa dalam pengelolaan keuangan agar sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian, diharapkan tidak ada penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat," ujar Sofyan.

Acara lokakarya ini mendapat respons positif dari para peserta. Kepala desa yang hadir menyambut baik inisiatif Pemkab Muara Enim dalam menyelenggarakan kegiatan evaluasi ini, karena menurut mereka, kegiatan semacam ini sangat membantu mereka dalam memahami lebih jauh tentang pengelolaan keuangan desa yang benar dan sesuai aturan.

Dengan adanya lokakarya ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Muara Enim dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, serta pemerintahan desa yang bersih dari praktik KKN. (*)

Kategori :