Putus Cinta Berujung Petaka, Seorang Perempuan Laporkan ke Polisi Video Mesranya Tersebar di Facebook

Sabtu 05 Oct 2024 - 06:52 WIB
Reporter : Adit
Editor : Tya

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Putus cinta berujung petaka, seorang perempuan bernama Dewi Supriyanti (42), warga Jalan KI Merogan Lorong Kali Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjadi korban penyebaran video mesra tanpa izin di media sosial. Kejadian ini mencuat setelah Dewi baru saja mengakhiri hubungan asmara dengan mantan kekasihnya sekitar sepekan yang lalu. Dewi melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, Dewi menceritakan kejadian tersebut kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Peristiwa ini pertama kali ia ketahui pada Kamis malam, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat ia sedang membuka akun Facebook miliknya di rumah. Saat itu, Dewi terkejut karena mendapati video mesra dirinya bersama mantan kekasihnya sudah diposting di akun Facebook pribadinya tanpa sepengetahuannya.

"Saat saya buka Facebook, saya kaget di akun FB saya sudah ada postingan video dengan mantan saya itu," ujar Dewi kepada petugas SPKT. 

Menurut penuturannya, hubungan asmara antara dirinya dengan mantan kekasihnya baru saja berakhir sepekan yang lalu, dan ia menduga bahwa aksi penyebaran video ini dilakukan oleh mantannya karena tidak terima dengan hubungan barunya.

BACA JUGA:iPhone 11 Pro Max Milik Pebrian Tono Raib Dicuri Copet saat Berbelanja di Pasar 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:3 Hari Tidak Pulang, Istri Pun Mencarinya, Ternyata Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

Dewi juga mengungkapkan bahwa dirinya kini telah memiliki gebetan baru, yang kemungkinan besar menjadi pemicu mantan kekasihnya untuk melakukan tindakan tersebut. 

"Minggu lalu putus, Pak. Mungkin dia (mantan saya) cemburu dan tak terima saya punya pacar baru, jadi tanpa seizin saya, dia posting video itu, Pak," ungkapnya kepada petugas.

Perasaan malu dan takut kini menyelimuti Dewi setelah video tersebut tersebar di media sosial. Dewi merasa khawatir apabila mantan kekasihnya melarikan diri sebelum pihak berwenang dapat mengambil tindakan. Oleh karena itu, ia berharap agar polisi segera menindak pelaku yang diduga menyebarkan video tanpa izinnya. 

"Saya malu, Pak. Saya juga takut pelaku ini kabur. Saya berharap dia segera ditangkap," tambahnya.

Mendengar laporan tersebut, pihak Polrestabes Palembang melalui Kepala SPKT, Kompol Fadly, membenarkan bahwa laporan Dewi sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut. Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang," ujar Kompol Fadly kepada awak media.(*)

Kategori :