PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Polrestabes Palembang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi di Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024, menyebutkan bahwa dari lima tersangka, empat telah berhasil ditangkap, sedangkan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat tersangka yang diamankan terdiri dari Ostri Ponasri (20) dan tiga anak di bawah umur, yakni NP (17), DS (16), dan RP (16). Sementara satu tersangka berinisial AK masih buron. Menurut Kombes Pol Harryo, para tersangka melakukan aksi begal terhadap korban bernama Purna Irawan, seorang tukang ojek berusia 33 tahun, di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Aksi pembegalan ini terjadi pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 00.20 WIB, saat korban sedang melintas di lokasi kejadian. Para pelaku menghadang korban dengan dua unit sepeda motor. Salah satu tersangka, AK, mengancam korban dengan senjata tajam jenis sangkur. Merasa terancam, korban berhasil melarikan diri, namun kendaraannya diambil oleh para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengetahui bahwa mereka terlibat dalam tujuh kasus pencurian dengan kekerasan di lokasi yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keempat tersangka di sebuah kos-kosan di kawasan KM 5 Palembang pada Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA:Polisi Janji Akan Tindak Tegas Pelaku Begal Meresahkan Warga Kota Palembang
Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil dari aksi kejahatan para pelaku. Sepeda motor tersebut antara lain Honda Vario merah dengan nomor polisi BG 4376 ABX, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih hitam dengan nomor polisi BG 6819 JBL, serta Yamaha Nmax merah. Selain itu, polisi juga menyita satu bilah sangkur milik tersangka AK, yang kini masih dalam pengejaran.
Menurut Kombes Pol Harryo, motif utama dari aksi pembegalan ini adalah faktor ekonomi. Para tersangka diduga melakukan aksi kriminal ini untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara merampas sepeda motor milik korban.
Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 12 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini dan akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Harryo juga menyampaikan bahwa meskipun sebagian tersangka masih di bawah umur, tindakan mereka tetap dikategorikan sebagai kejahatan serius. Oleh karena itu, mereka akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tetap mempertimbangkan beratnya tindakan kejahatan yang dilakukan.(*)