OGAN ILIR, KORANHARINMUBA.COM - Bertempat di Kelas Demokrasi KPU Ogan Ilir, Kasi Intel Gita, S.H., M.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Visi dan Misi Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024, Kamis 10 Oktober 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Ogan Ilir. Selain itu, dijadwalkan bahwa penyampaian Visi dan Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir.
"Yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 12 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB, bertempat di Hotel Beston," ujarnya kepada wartawan.
Bahwa kegiatan ini mencerminkan peningkatan upaya koordinasi antara berbagai instansi pemerintah dan aparat keamanan dalam rangka pengamanan tahapan pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Beli Rumah, Pasutri Asal Lampung Gasak Sepeda Motor Korban
BACA JUGA:Bengkel dan Gudang Air Mineral di Prabumulih Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dan keikutsertaan dari Polres, Kejaksaan, KPU, Kesbangpol, hingga Bawaslu menunjukkan kolaborasi lintas sektoral yang lebih intensif.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan upaya strategis untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilu, mengingat pentingnya stabilitas politik dan keamanan selama periode pemilihan.
Sebelumnya, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejari Ogan Ilir dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam acara ini Kajari Ogan Ilir didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Ogan Ilir dan Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran.
"Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Bapenda Kabupaten Ogan Ilir dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada Bapenda dalam menjalankan fungsinya.
Serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir. (*)