"Kadang pukul 08.00 WIB sudah tutup kalau sudah habis semua," ujarnya mengaku berdagang adalah salah satu cara Rasulullah untuk mendapatkan penghasilan.
Kebiasaan berdagang juga rupanya sudah menjadi pekerjaannya sejak duduk di bangku sekolah.
"Saya pernah dagang di Jakarta jual pempek, ikut ayah dan Ibu saya sebelum akhirnya lapak orang tua kena penggusuran. Saya juga pernah jualan nasi goreng di Basuki Rahmat, jualan soto babat di pangkalan ojek Rimbah Kemuning tahun 1996/1997," sebutnya mengaku kerap terlambat datang ke sekolah karena berjualan dulu sebelum masuk sekolah.
BACA JUGA:Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polda Sumsel Terjunkan 3.097 Personil Gabungan
BACA JUGA:Tunggal Putri Korea, Raih Kemenangan Perdana di BWF World Tour Finals 2023
Bahkan ketimbang menerima suap, ia memilih mencari penghasilan tambahan dengan berjualan kue saat musim lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.
"Jualan kue basah untuk lebaran, memang sudah usaha keluarga sejak tahun 1990. Saya biasanya hanya membantu memasarkan dan membantu kocok adonan. Kalau tidak ada kerjaan di rumah," ujarnya mengaku biasanya jual kue lapis legit dan maksuba.
"Bukan merasa tidak cukup dengan penghasilan dari jabatan saat ini. Namun bagi seorang laki-laki, bukan hanya memikirkan nafkah istri, melainkan ada empat yakni Ibumu, Istrimu, anakmu dan Kakak perempuanmu," jelas pria yang juga diberikan amanah sebagai Ketua Indonesia Karate-do (Inkado) Sumsel ini.
Dia pun mengaku, tak pernah menyangka anak seorang pedagang bisa bekerja di Kejaksaan Negeri dan saat ini pun diberikan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:Selamat! Lapas Banyuasin Terima Penghargaan dari Menkumham
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
"Jadi janganlah kalian putus asah dari rahmat Allah," ajaknya semangat.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, beberapa kasus korupsi telah diungkap Kejaksaan Negeri Prabumulih di bawah pimpinan Roy Riady SH MH, yakni kasus suap Pemilu oleh Komisioner KPU Prabumulih AS (mantan Anggota Komisioner KPU) dan DR EF TY (calon anggota DPR RI dapil 2 Sumsel tahun 2019).
Selanjutnya kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) dimana tersangkanya Kepala Dinas dan NK selaku PPTK dengan perkara home visit.
Kasus korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp470 juta.
BACA JUGA:Wuih! Hanya 10 Menit Jarak Bayung Lencir ke Kota Jambi, Tahun 2024 Berfungsi