Edarkan 100 Gram Sabu Pasangan Ini Dihukum 7,5 Tahun Penjara, Jadi Efek Jera?

Selasa 22 Oct 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM, - Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika, namun hukuman atau sangsi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sepertinya tidak memberikan efek jera. 

Seperti jerat pidana terhadap sepasang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, bernama Madon dan Sartika Yanti dihukum dengan pidana masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya, meski dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.

Namun, sepertinya hukuman pidana bagi keduanya dalam sidang yang digelar Selasa 22 Oktober 2024 tidak membuat efek jera yang mana sebelumnya penuntut umum juga menuntut keduanya dengan pidana hanya 9 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Minimarket di Ogan Ilir

BACA JUGA:Hitungan Menit Tinggalkan Motor di Depan Rumah, Sri Dwita Kaget Dengar Alarm Bunyi

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta merusak generasi bangsa.

Sementara, dalam pertimbangan meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Selain pidana pokok, pasangan pelaku pengedar barang haram dengan jumlah yang tidak sedikit ini juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan pidana tersebut, keduanya yang hadir dipersidangan melalui penasihat hukum dari Posbakum menyatakan pikir-pikir dan senada juga dikatakan penuntut umum.

Diketahui, jerat pidana yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut berbanding terbalik dengan putusan dua pasutri pengedar narkotika jenis sabu seberat 11 gram di tahun 2023 silam.

Ironisnya, dua pasutri itu yakni bernama Tri Saputra dan Ikariani, sebagaimana putusan perkara dengan nomor 1498/Pid.Sus/2023/PN Plg keduanya dihukum dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.

Adapun jerat pidananya juga sama dengan dua terdakwa Madon dan Sartika, terbukti melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan singkat diceritakan, bahwa keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian pada sekira bulan Juni 2024 yang mana keduanya ditangkap saat tengah dilakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

Saat itu, terdakwa Madon ditelepon oleh polisi yang melakukan penyamaran untuk memesan sabu sebanyak 100 gram dan disepakati untuk bertemu dahulu bersama dengan terdakwa Sartika.

Kategori :