KORANHARIANMUBA.COM - Seorang perempuan berusia 42 tahun, Yunita Sari, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di tepi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dan videonya menjadi viral di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban, berinisial RH (12), bersama adiknya diantar ibunya, Sari Persiani (33), menggunakan sepeda motor untuk pergi les. Saat melintasi lokasi kejadian, Yunita yang ingin menyeberang jalan dengan sepeda motornya terlihat ragu, sehingga Sari memberikan tanda klakson. Namun, Yunita malah berteriak kasar dan mengejar mereka hingga memaksa Sari untuk berhenti.
Setelah berhenti, Yunita langsung menarik rambut RH dan jilbab Sari hingga terlepas. Korban pun terjatuh dan terseret di trotoar sejauh tiga meter akibat rambutnya yang ditarik, mengakibatkan luka lecet pada kedua lututnya.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera melerai keduanya, tetapi korban yang merasa dirugikan melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:40 Peserta Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Apel dan Simulasi Mitigasi Bencana Banjir di Provinsi Sumsel
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menyatakan bahwa Yunita terancam melanggar Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban saat menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Yunita ditangkap pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di rumahnya tanpa perlawanan. Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.(*)