Tolak Eksepsi Terdakwa, Majelis Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Persidangan

Terdakwa HM saat mendengarkan putusan sela menolak eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang (Foto Sumeks.CO)--

Pun demikian putusan upaya hukum banding, yang juga mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Sementara, dalam perkara ini Herman Mayori kembali menjadi terdakwa secara bersama-sma dengan terdakwa lainnya bernama Bram Rizal.

BACA JUGA:Polri Ungkap Kasus Pengaturan Skor, Ini Terjadi Pada Liga 2 Tahun 2018

BACA JUGA:Teknologi SAOT, Pendeteksi Offside Semi Otomatis Dipakai Perhelatan Piala Asia 2023

Keduanya, dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan di lingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)

Tag
Share