Tolak Eksepsi Terdakwa, Majelis Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Persidangan

Terdakwa HM saat mendengarkan putusan sela menolak eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang (Foto Sumeks.CO)--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Eksepsi terdakwa Herman Mayori kasus korupsi pemberi suap Rp 10 Miliar kepada terpidana AKBP Delizon ditolak. 

Majelis Hakim minta Penuntut Umum Lanjutkan Persidangan. 

Pasalnya, eksepsi yang diajukan mantan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini kandas alias ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Ditolaknya eksepsi tersebut, dibacakan langsung dalam agenda sidang putusan sela yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin 18 Desember 2023.

BACA JUGA:Begini Jadinya Oknum Polisi yang Viral Lakukan Pengancaman

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar

Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim secara singkat menilai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel harus dibuktikan di persidangan.

"Atas eksepsi yang diajukan terdakwa haruslah dibuktikan di persidangan," ucap hakim ketua Pitriyadi SH MH bacakan pertimbangan utusan sela.

Oleh karena itu, dalam amar putusan sela majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Herman Mayori.

"Serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tegas hakim ketua Pitriyadi bacakan putusan sela.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi Usulan Dana APBD dan CSR

BACA JUGA:Gadis Asal Bangun Sari Lolos ke Babak Final Audition Group 3 Ajang Dangdut Academy

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori juga merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan