Rekening PT SOM Sempat Diblokir Nunggak Pajak Rp3,7 Miliar

Beredar Kabar Rekening Milik PT SOM Menunggak Pajak (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Beredar kabar Rekening milik PT SOM atau Sriwijaya Optimis Mandiri sempat diblokir lantaran menunggak pajak sebesar Rp3,7 Miliar, Jumat 6 Desember 2024.
Sehingga, akibat itu pula dinilai mempengaruhi performa Sriwijaya FC di atas lapangan hijau dengan kondisi finansial yang terganggu.
Tunggakan pajak sebesar Rp3,7 miliar tersebut berdasarkan akumulasi sejak Tahun 2016 lalu dan kini menjadi beban managemen Laskar Wong Kito untuk dilunasi agar rekening PT SOM dapat digunakan kembali.
PT Digi selaku pemegang saham mayoritas telah menyelesaikan permasalah tersebut melalui negosiasi.
BACA JUGA:3.241 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahan 1 Tahun 2024
BACA JUGA: Peduli Terhadap Kesehatan, DWP Palembang Gelar Donor Darah Hingga Pemeriksaan IVA Gratis
Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetyo membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Sumeks.co, Jumat 6 Desember 2024.
Dijelaskan, KPP Pratama Palembang Ilir Barat telah melakukan pemblokiran rekening atas nama Wajib Pajak tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan pengamanan penerimaan pajak tahun 2024.
Dimana menurut dia, pemblokiran rekening dimaksud telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebelumnya, lanjut Teguh, Wajib Pajak sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan.
"Pada hari ini Jumat, 6 Desember 2024 Wajib Pajak (PT. SOM) telah melunasi hutang pajak dengan mekanisme pemindahbukuan (Pbk) ke rekening negara," ungkap Teguh.
Sehingga, berdasarkan poin 4 tersebut diatas KPP Pratama Palembang Ilir Barat telah melakukan pembukaan blokir rekening atas nama Wajib Pajak (PT SOM).
"Direktorat Jenderal Pajak senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Kode Perilaku, khususnya menyangkut integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya. (*)