Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
Fauzi Isra SH MH di tunjuk sebagai pengadil kasus megakorupsi LRT Sumsel (Foto Ist)--
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan 4 orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, beberapa waktu lalu dalam pengembangan penyidikan perkara penyidik juga telah menetapkan oknum mantan pejabat pada Kementerian Perhubungan RI bernama Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka baru.
Hanya saja, khusus untuk tersangka Prasetyo Boeditjahjono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung karena turut dijadikan tersangka korupsi kasus lainnya.
Sebagaimana rilis yang disampaikan, para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)