Tandatanganani Kesepakatan Kerjasama 12 Kades dan Kejari Prabumulih

12 KAdes Mendatangani Kesepakatan Kerjasama dengan Kejari Prabumulih (Foto Ist)--

"Ada berbagai layanan seperti Legal Opinion (LO), Legal Aspect, dan Legal Audit yang dapat dimanfaatkan para kepala desa untuk memperkuat posisi hukum mereka," jelasnya, sembari mengingatkan agar kerja sama ini tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Kajari Prabumulih mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bersama-sama membangun Kota Prabumulih dengan memanfaatkan tugas dan fungsi masing-masing. 

"Mari kita bangun kota ini, baik melalui program desa maupun koordinasi dengan pemerintah daerah, karena dana yang besar telah disalurkan untuk pembangunan," tambahnya.

Khristia juga mengingatkan para kepala desa untuk mematuhi aturan dalam penggunaan anggaran desa. 

"Setiap tindakan yang dilakukan akan selalu terkait dengan hukum, dan sebagai pejabat desa, Anda memiliki hak dan kewajiban yang harus diikuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, menegaskan pentingnya mematuhi peraturan untuk menjalankan pemerintahan dengan tenang. 

"Dengan mengikuti aturan, segala hal akan berjalan lancar," jelasnya. Ia menekankan bahwa kerja sama ini akan menjadi landasan bagi program-program pemerintah desa agar dapat terus berkomunikasi dan berkoordinasi demi menghindari masalah hukum.

Sekedar informasi, tercatat 12 Desa di Kota Prabumulih. 12 Desa tersebut yakni; Desa Tanjung Menang, Desa Rambang Senuling, Desa Sinar Rambang, Desa Talang Batu.

Kemudian Desa Kemang Tanduk, Desa Karya Mulya, Desa Karangan, Desa Karang Bindu, Desa Jungai. Desa Muara Sungai, Desa Pangkul dan Desa Tanjung Telang. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan