Tandatanganani Kesepakatan Kerjasama 12 Kades dan Kejari Prabumulih

12 KAdes Mendatangani Kesepakatan Kerjasama dengan Kejari Prabumulih (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Sebanyak 12 kepala desa (kades) yang ada di Kota Prabumulih menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Acara penandatanganan yang diadakan pada Selasa 11 Februari 2025, di ruang rapat lantai I Pemkot Prabumulih tersebut.
Turut dihadiri oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MSi, serta sejumlah pejabat Kejari dan Kepala Dinas PMD, Fauzan Akmal SSPT.
Ketua Forum Kepala Desa se-Kota Prabumulih, Asmedi C Adam SH MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Menang, mengungkapkan bahwa nota kesepakatan ini merupakan langkah positif bagi para kades.
"Kerja sama ini memberikan kami tempat untuk bertanya atau meminta pandangan hukum terkait masalah yang dihadapi di desa," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten 2025
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Depan Musala SPBU Romi Herton Palembang
Disampaikan Asmedi, keinginan kepala desa tidak banyak dan tidak muluk-muluk, yakni ingin bebas dari jeratan hukum.
"Kita juga mengapresiasi karena selama ini Kejaksaan banyak memberikan masukan yang bermanfaat bagi desa," katanya.
Dan ini merupakan momen penting karena ada kesepakatan formal untuk memperkuat kolaborasi.
"Agar kami jangan terjerat hukum tentunya. Apalagi kami mayoritas bukan orang hukum, banyak hal yang perlu kami diskusikan karena pengelolaan anggaran yang banyak ini seperti gula, pasti ada semut," akunya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH, mengingatkan agar MoU yang ditandatangani tidak dijadikan alasan untuk melindungi atau membenarkan tindakan yang tidak sesuai di lapangan.
"Ini bukan untuk menjadi benteng atau pembenaran bagi apa yang dilakukan di lapangan. Penting untuk diingat bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Khristia.
Khristia juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2001.