Polisi Babat Toman Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Sebabkan Ketua RT Meninggal Dunia

DIAMANKAN, Terduga Pelaku Sebabkan Ketua RT Meninggal Diamankan (Foto Polsek Babat Toman)--

KORANHARIANMUBA.COM- Peristiwa meninggalnya ketua RT Desa Ulak Paceh Jaya saat melerai aksi tawuran remaja langsung dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Hasilnya pihak Polsek Babat Toman Resor Muba mengamankan satu orang terduga pelaku yakni berinisial AR (17).

Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, MH mengatakan pelaku diamankan pada Selasa 18 Februari 2025 Pukul 00.30 wib.

BACA JUGA:Yuk Buruan!Ditujukan bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Lokal, Ada Tempat Sewa Tenant di Rest Area JTTS

"Iya, kita dibantu oleh masyarakat dalam mengamankan pelaku ini" Ujar Kapolsek Babat Toman saat ditemui pagi ini di Mapolsek. Rabu 19 Februari 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tadi malam Rabu (19/02/25) sekira Pukul 00.30 wib maka untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti di limpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) SatReskrim Polres Muba.

"Dikarenakan pelaku masih dibawah umur," jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S. Tr. K, S.ik, M.H melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris, SH, MH mengatakan Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Kita masih mendalamin keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya" Kata Kanit PPA Iptu Joni.

"Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu"bebernya.

BACA JUGA:Bravo!Tim Patroli Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli

 Diceritakan kanit PPA, Kejadian berawal Senin (17/02/25) sekira Pukul 21.30 wib di Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Korban M (40) yang melihat akan ada aksi tawuran mengajak saksi NY untuk melerai, namun ajakan korban ditolak saksi karena para aksi yang akan tawuran menggunakan senjata tajam.

Kemudian tanpa berpikir panjang, korban yang merupakan RT di lokasi tersebut mendatangi para pelaku yang akan melakukan  tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.

Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban  menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.

BACA JUGA:Diduga Menjadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku

"Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban" Ujar Joni.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Satu bilah senjata Tajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban.

"Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara" Ujarnya lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan