Berhasil Selenggarakan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Kejari OKI Terima Penghargaan WBK dari Kejagung

Kejaksaan Negeri OKI Terima Penghargaan WBK dari Kejaksaan Agung RI (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) baru-baru ini meraih prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menerima penghargaan tersebut di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK-WBBM pada Musrenbang 2024

Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mendapatkan penghargaan serupa sebagai satuan kerja dengan predikat WBK dan untuk kategori penyelenggara pelayanan publik ramah kelompok rentan terbaik tahun 2024.

Sebagai bagian dari proses penghargaan, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri OKI mengikuti konferensi Zoom yang diselenggarakan dalam rangka webinar apresiasi dan penghargaan performa reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Konferensi ini diikuti oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, serta Tim Pembangunan Zona Integritas di seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri OKI mendapatkan penghargaan sebagai satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan.

Selain penghargaan WBK, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, sebelumnya juga menerima penghargaan berupa pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 14 November 2024, di Jakarta.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan Kejaksaan Negeri OKI dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten OKI.

Pin emas tersebut diberikan oleh Menteri ATR/BPN RI sebagai penghargaan atas upaya Kajari OKI dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.

BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Bakung Kepung Kejagung, Soroti Lambannya Penanganan Kasus Tanah

Menurut Kajari, penyelesaian konflik pertanahan di Desa Sungai Sodong, Pagar Dewa, dan di hutan Kota Kayuagung merupakan contoh sukses dari upaya pencegahan tersebut.

"Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, sehingga masalah pertanahan di Kabupaten OKI dapat diminimalisir dan situasi di masyarakat tetap kondusif," ujar Kajari.

BACA JUGA:Kejari OKI Ikuti Peninjauan Bantuan Hibah Alsintan

Selain Kejaksaan Negeri OKI, penghargaan atas pencegahan konflik pertanahan juga diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Bupati OKI, Kapolres OKI, dan jajaran terkait. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan