Pemkab OKI Segera Tunjuk Plt Camat, Empat ASN Tersangka Korupsi Dispora

4 ASN di OKI jadi tersangka.--
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH, penetapan keempat ASN sebagai tersangka didasarkan pada perkembangan penyidikan dan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 pada 21 Februari 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.103.251.916,- atau lebih dari Rp1,1 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dispora OKI tahun anggaran **2022**.
Dari total anggaran Rp14,57 miliar, terdapat belanja barang dan jasa sebesar Rp6,53 miliar serta belanja modal Rp1,2 miliar. Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran tersebut dikelola secara tidak tepat dan bahkan terdapat pencairan dana yang diduga fiktif.
BACA JUGA:Atlet Muay Thai Adisty Gracelia Belum Terima Bonus PON 2024, Namanya Dicoret Tanpa Penjelasan
"Dalam perkara ini, kami menemukan adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Agung.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka IT tidak menghadiri panggilan pertama Kejaksaan pada hari penetapan tersangka, 26 Februari 2025. Oleh karena itu, pihak Kejari OKI akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kasus ini menjadi perhatian besar di Kabupaten OKI dan menunjukkan komitmen pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.(*)