Kepala BAPPEDA Muratara, Dijabat PLH

Kepala BAPPEDA Muratara dijerat kasus dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Foto Ist)--

Sebelumnya diberitakan diduga gara-gara menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal, Bupati Musi Rawas 2005-2015 Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit Kabupaten Musi Rawas. 

Hal ini terungkap dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sumsel yang digelar Selasa 4 Maret 2025.

Selain Ridwan Mukti, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH mengatakan tim penyidik juga turut menetapkan 4 orang tersangka lain, yaitu:

1. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI (Syaiful Anwar Ibna).

2. Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM (Amrullah)

3. ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010 

4. Kades Mulyoharjo Tahun 2010-2016 inisial BA atau Bahtiar

Dilansir dari sumeks.co, 4 tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

“Tinggal BA belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi. 

Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, selainj menahan 4 tersangka mereka  juga turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita itu, kata Umaryadi berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp 61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Hektare.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan