iPhone 16e akan Beredar di Pasar Indonesia

Iphone 16 Segera hadir di Indonesia--

KORANHARIANMUBA.COM,-  Anda pengemar iPhone, tentunya kabar ini merupakan kabar gembira, iPhone 16 akan beredar di Indonesia.

Dipastikan beredar iPhone 16 tersebut, setelah apple resmi mengantongi ijin sertifikat dari kementerian Perindustrian.

Sebanyak 20 produk yang sudah resmi miliki sertifikat  TKDN di bagi menjadi 2, yakni terdiri dari 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer dan tablet.

Lalu, 20 sertifikat tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk dalam negeri (P3DN) Kemenperin.

Setelah melewati beberapa proses dan tahapan negosiasi antara pemerintah Indonesia atau Kemenperin dan perusahaan Apple terkait pemenuhan TKDN yang mencapai 40%.

BACA JUGA:HP ini Memiliki Kapasitas Baterai Besar dan Fast Charging SuperVOOC

Selain itu juga terjadi kesepakatan,  Apple berkomitmen untuk menambah nilai investasi dalam bentuk pembangunan fasilitas produksi di Pulau Batam.

Fasilitas ini nantinya akan berperan dalam produksi aksesoris dan komponen pendukung produk Apple, termasuk AirTag.

Selain itu, Apple juga akan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia guna memenuhi regulasi TKDN yang semakin ketat. Dengan ini, kehadiran iPhone 16 di Indonesia tidak lagi menemui hambatan.

Para penggemar di Tanah Air tidak perlu lagi membeli perangkat ini melalui jalur tidak resmi atau pasar gelap.

Dengan peluncuran resmi ini, pengguna dapat menikmati iPhone 16 dengan garansi penuh serta layanan purna jual yang terpercaya.

“ Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan Handphone, Komputer Genggam, atau Tablet (HKT)," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 9 maret 2025.

Ia menerangkan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028, dan salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS. 

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujarnya.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. 

Adapun TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” terangnya. 

Ada 5 seri iPhone 16 yang Penuhi syarat TKDN:

A3287 - iPhone 16

A3290 - iPhone 16 Plus

A3293 - iPhone 16 Pro

A3296 - iPhone 16 Pro Max

A3409 - iPhone 16e

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan