Perumda Tirta Raja Menanggapi Demo Terkait Kenaikan Tarif Air Minum di OKU

Puluhan Massa Saat demo di Perumda Tirta Raja (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat OKU mendatangi kantor Perumda Tirta Raja pada Kamis 13 Maret  2025. 

Mereka memprotes kenaikan tarif air minum yang dianggap memberatkan warga, terutama di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja.

Kenaikan tarif yang berlaku mencapai Rp200.000 per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya Rp80.000 per bulan.

Salah satu peserta aksi, Ati, warga Kelurahan Talang Jawa, mengungkapkan keluhannya tentang biaya yang semakin meningkat.

"Selama ini saya rutin membayar tagihan ledeng sebesar Rp 80.000, namun sekarang tarifnya melonjak jadi Rp 200.000 per bulan.

BACA JUGA:Dinas Sosial Muba Raih Predikat Terbaik se-Sumsel dalam Pelayanan Publik

BACA JUGA:Bupati Muba Tekankan Loyalitas, Disiplin, Profesional Kerja dan Kompak Menjalankan Visi Muba Maju Lebih Cepat

Di Kelurahan Talang Jawa, ledeng tidak selalu menyala setiap hari, dan kadang alirannya sangat kecil. Jika tarif harus naik, seharusnya tidak terlalu tinggi," ujarnya.

Massa aksi pun mendesak agar manajemen Perumda Tirta Raja meninjau kembali kenaikan tarif tersebut, dengan alasan kebijakan itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu. 

Menanggapi protes ini, Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, melalui Corporate Communication Perumda Tirta Raja, Billy Fernando, memberikan klarifikasi kepada awak media dan massa aksi yang hadir.

Billy menjelaskan bahwa kenaikan tarif air minum tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kenaikan tarif ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri RI, BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, serta konsultasi publik yang melibatkan masyarakat," ujar Billy.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum tarif dinaikkan, Perumda Tirta Raja sudah melakukan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat pada Desember 2024 hingga Januari 2025, melalui berbagai saluran media konvensional, media sosial, dan media online.

"Kami sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025, dan DPRD menyetujui kenaikan tarif tersebut dengan catatan bahwa evaluasi akan dilakukan pada November 2025," jelas Billy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan